Namun, untuk sementara ini proses belajar mengajar masih dilakukan di rumah masing-masing.
"Pada intinya untuk anak anak masih bersekolah di rumahnya masing-masing dengan cara daring atau online, sambil menunggu yang terbaik seperti apa untuk anak-anak kita," katanya.
Dalam perpanjangan PSBB ini, Pemkot Tangsel memperbolehkan restoran atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) membuka layanan makan di tempat.
Sebelumnya, pembeli hanya boleh membawa pulang makanan atau minuman.
"Tempat makan yang tadinya take away sekarang boleh makan di tempat. Ya mulai hari ini (diperbolehkan)," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Prindag) Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Maya menjelaskan, operasional restoran atau rumah makan diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
Pada pasal 10 poin 3 dijelaskan terhadap kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat jika menerapkan protokol kesehatan.
"Layanan makan ditempat paling banyak 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional. Selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang," katanya.
Selain itu, pemilik restoran juga harus menerapkan jaga jarak untuk antrean kasir, menyediakan tempat cuci tangan, penjepit makanan, proses pemanasan makanan sesuai standar dan juga harus menjaga kebersihan.
"Pemilik juga melarang pekerja yang sakit dan mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan protokol kesehatan, seperti sarung tangan dan masker kepala," kata Maya.
Maya menegaskan, jika restoran atau UMKM tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka pelayanan makan di tempat, maka akan dikenakan sanksi berkaitan dengan perizinan usaha.
Baca juga: Mulai Selasa Ini, Pemkot Tangsel Izinkan Restoran dan UMKM Buka Layanan Makan di Tempat
"Pengelola harus mengingatkan konsumennya juga, kalau ada yang tidak pakai masker diingatkan untuk pakai masker terlebih dulu atau masuk kedalam pertokoan kalau tidak pakai masker tidak boleh masuk," tutupnya.
Adanya SIKM
Dalam penerapan perpanjangan PSBB tahap ketiga, Pemkot Tangsel juga mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Airin mengatakan, penerapan SIKM menyesuaikan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.