Dalam Pasal 19 di mana setiap orang tidak tidak memiliki identitas sebagai warga Jabodetabek dan Banten harus memiliki surat izin.
"Dalam Pergub itu ada penjelasan, jika siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin," ujar Airin.
Penerapan SIKM juga telah tertuang dalam pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
Menurut Airin, untuk aplikasi penerbitan SIKM menyerupai DKI Jakarta yang dapat dilakukan secara online.
Warga yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
"Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.
Airin menjelaskan, surat itu dapat dikeluarkan kepada warga karena tugas dan pekerjaannya di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal," ucap Airin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.