JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta membuat panduan shalat berjemaah di masjid saat pandemi Covid-19.
Panduan itu dibuat untuk bisa diterapkan saat rumah ibadah kembali dibuka setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mengatakan, panduan pertama bagi para jemaah sebelum shalat di masjid adalah berwudhu di rumah masing-masing.
Jemaah juga diminta untuk membawa sajadah dan Al Quran masing-masing dari rumah.
Baca juga: Menko PMK Minta Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Harus Jadi Fokus Utama
"Saat shalat harus mengatur jarak antar makmum atau jemaah minimal 1 meter," kata Munahar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Demi mencegah penyebaran Covid-19, jemaah juga diimbau untuk menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim.
Jemaah juga harus membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid atau majelis taklim.
"Setelah shalat berjemaah tidak dilanjutkan dengan bersalaman. Kemudian tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit dan kurang sehat," kata dia.
Yang terakhir, pengurus masjid atau majelis melakukan pengecekan suhu tubuh jemaah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.
New normal atau kenormalan baru di Jakarta rencananya diterapkan setelah PSBB usai.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan sedang menyiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan saat kenormalan baru diberlakukan.
Protokol tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas dengan tetap melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 ketika PSBB berakhir.
Baca juga: Damkar akan Rutin Semprot Disinfektan ke Rumah Ibadah di Jakarta
"Kami akan umumkan protokol-protokol untuk setiap sektor industri, dan protokol-protokol yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat," kata Anies pada 26 Mei lalu.
Namun Anies tidak menjelaskan sudah sejauh mana pembahasan dan seperti apa protokol kesehatan untuk pola hidup normal baru di Jakarta.
Namun dia memastikan bahwa hal itu akan diumumkan setelah adanya keputusan apakah PSBB di Jakarta berakhir atau diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.