JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta Barat tetap beroperasi normal selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor baik mobil atau motor, dapat segera membayar pajak di kantor Samsat Jakbar di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
"Karena saat PSBB jadi kami jam operasional jam layanan mulai jam 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, dari Senin sampai Jumat, Sabtunya kami tutup," ucap Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Hawan Aries Bhirawa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Terimbas Covid-19, Pendapatan Pajak DKI Diprediksi Turun 50 Persen
Berkait dengan aktivitas mengurus pajak kendaraan di Samsat Jakbar, Aries mengingatkan warga yang datang agar selalu mengenakan masker.
Sebab, pihak Samsat mewajibkan pengunjung untuk mengenakan masker saat berada di kawasan pelayanan.
Di sisi lain, masih kata Aries, akhir-akhir ini banyak warga yang datang ke Samsat Jakbar untuk mengurus perpanjangan pajak. Baik pajak tahunan atau lima tahunan (gesek nomor rangka dan mesin kendaraan).
"Baru ini saja membludak, kemarin-kemarin enggak seperti itu. Di satu sisi kan ada peningkatan penerimaan, makanya kami selalu mengingatkan petugas kami untuk jaga jarak bagi warga," ucap Aries.
Baca juga: Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020
Jika antrean masih membludak di ruang pelayanan, Aries menyebutkan bahwa pihaknya akan menambah jam operasional secara kondisional.
"Kalau ada layanan dirasa masih kurang juga, kami perpanjang. Mungkin ada 30 menit sampai 1 jam," ucap Aries.
Hal ini dilakukan agar warga dapat menyelesaikan berkas perpanjangan surat-surat kendaraannya dalam satu hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.