JAKARTA, KOMPAS.com - PT Light Rail Transit (LRT) Jakarta bakal menerapkan sejumlah aturan saat new normal atau kenormalan baru diterapkan.
General Manager Corporate Secretary LRT Jakarta Bintang Kemal H mengatakan, salah satu aturan adalah penumpang dilarang berbicara atau menelepon selama berada di gerbong kereta.
"Selain mengharuskan setiap penumpang mengenakan masker dan duduk dengan jarak aman, setiap penumpang dilarang untuk berbicara dan menelepon selama perjalanan dalam gerbong kereta," ucap Bintang saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Mulai 8 Juni, Lansia Hanya Boleh Naik KRL Pukul 10.00 hingga 14.00
Selain itu, dalam satu gerbong hanya akan mengangkut 30 penumpang. Dalam satu kali perjalanan LRT hanya akan mengangkut maksimal 60 orang karena ada dua gerbong LRT.
Berikut tatanan layanan baru LRT Jakarta:
Alur penumpang
1. Setiap penumpang wajib memakai masker
2. Pemeriksaan barang bawaan dan suhu tubuh sebelum memasuki area stasiun
3. Siapkan kartu uang elektronik dan hindari transaksi tunai
4. Pastikan selalu kebersihan, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer
5. Jaga jarak dengan penumpang lain minimal 1,5 meter di area stasiun
6. Saat di dalam kereta, duduk di tempat yang dianjurkan dan tetap menjaga jarak dengan penumpang lain
Baca juga: Penumpang KRL Dilarang Bawa Barang Dagangan Saat Jam Sibuk Mulai 8 Juni 2020
Etika layanan
1. Selalu ikuti anjuran dan petunjuk petugas dalam pencegahan Covid-19
2. Jaga jarak dengan penumpang lain minimal 1,5 meter di area stasiun