• Misalnya memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagi pembatas jarak antar pekerja
• Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar mudah menerapkan jaga jarak
• Pengaturan meja kerja dan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter
- Melakukan upaya minimalkan kontak dengan pelanggan:
* Menggunakan pembatas atau partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service)
Baca juga: IDI Tak Khawatir Akan Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Saat New Normal
* Mendorong dengan metode penggunaan non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama)
- Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
* Mengontrol jumlah pelaku usaha atau pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan
* Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan jaga jarak minimal 1 meter
* Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah paling ramai, seperti kasir dan customer service
* Menerima pesan daring atau telepon untuk meminimkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar dan dibawa pulang
* Menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemda setempat sesuai perundang-undangan
- Bagi pasar tradisional melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan menerapkan sanksi bagi pelanggar berupa penggembokkan atau pengempesan ban
Apa yang harus dilakukan pekerja pusat pembelanjaan atau mal, toko swalayan dan pasar tradisional?
- Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, pekerja/pedagang yang mengalami gejala seperti demam/batu/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan