JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase tiga di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (4/6/2020) besok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi apakah PSBB bakal diperpanjang atau memasuki tahap new normal (kenormalan baru).
Sedianya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan konferensi pers pada Rabu (3/6/2020) pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru
Namun kemudian konpers tersebut ditunda pada Kamis besok.
Sementara itu, beredar dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang disebut bakal kembali memperpanjang PSBB.
Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020, namun belum ditandatangani oleh Anies.
Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020".
Baca juga: PSBB Jakarta Akan Diubah Jadi PSBL, Karantina Lokal di RW Zona Merah
Sejumlah media pun membuat berita berdasarkan dokumen tersebut dan menulis bahwa PSBB kembali diperpanjang.
Media sosial turut mengamplifikasi berita yang salah tersebut. Misalnya, akun @aldy_mw di Twitter mengirim sebuah tautan berita. "Tok, Anies Perpanjang PSBB hingga 18 Juni," tulisnya.
*Tok, Anies Perpanjang PSBB Hingga 18 Juni*
Melalui media sosial, beredar salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 yang memuat keputusan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota.https://t.co/JDvKx49sxA
— aldy mw ? (@aldy_mw) June 3, 2020
Akun lain di Twitter, misal @tjhinfar21 memposting sebuah dokumen yang dia sebut salinan Keputusan Gubernur No 412/2020 terkait perpanjangan PSBB.
"Beredar salinan Kepgub DKI no 412 thn 2020 yg berisi perpjgan PSBB hingga 18 Juni 2020. Jika" BENAR" diperpanjang berarti DKI blm bisa menerapkan New Normal. Entah harus sampai kapan DKI bisa new normal jika pemimpinnya saja kurang tegas dan tidak becus kerja. Wajah kecewa namun lega," tulis @tjhinfar21.
Namun, akun tersebut juga memberi update bahwa info yang dia posting sebelumnya tidak benar.
Beredar salinan Kepgub DKI no 412 thn 2020 yg berisi perpjgan PSBB hingga 18 Juni 2020
Jika" BENAR" diperpanjang berarti DKI blm bisa menerapkan New Normal
Entah hrs sampai kpn DKI bisa New Normal jika pemimpinnya saja krg tegas dan tdk becus kerja ???? https://t.co/kgxxGdNYPo
— BHINNEKATUNGGALIKA (@tjhinfar21) June 3, 2020
Dibantah Pemprov DKI
Melalui website resmi Pemprov DKI data.jakarta.go.id disebutkan, bahwa pemberitaan atau informasi tersebut hoaks atau tidak benar.
Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Baca juga: PSBL Akan Diterapkan di 62 RW Zona Merah di Jakarta, Ini Daftarnya
Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov, DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut.
Pengumuman terkait perpanjangan maupun penghentian PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.