Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ravio Patra Ajukan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya

Kompas.com - 03/06/2020, 22:16 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah-tidak sahnya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh institusi Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya Ravio Patra terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.

Okky Wiratama dari tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mengatakan, terdapat kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Ravio Patria.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Polisi dan Klarifikasi Kedubes Belanda

Peneliti sekaligus aktivis demokrasi Ravio Patra.Facebook Ravio Patra Peneliti sekaligus aktivis demokrasi Ravio Patra.
Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami perentasan terhadap nomornya.

Polda Metro Jaya, kata dia, tidak melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu terhadap Ravio, namun langsung melakukan penangkapan di malam hari pada 22 April 2020.

"Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," kata Okky, seperti dikutip Antara.

Kronologi

Polda Metro Jaya sebelumnya membeberkan kronologi penangkapan Ravio Patra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) lalu.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Peretasan Akun WhatsApp Aktivis Ravio Patra

Ravio saat itu ditangkap atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, awalnya polisi menerima laporan tentang beredarnya pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020.

Penerima pesan ajakan itu langsung melaporkan pemilik nomor WhatsApp kepada polisi. Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Kepolisian menilai pesan singkat itu telah meresahkan masyarakat sehingga polisi langsung melacak pemilik nomor WhatsApp yang menyebarkan pesan bernada provokatif tersebut.

"Penyidik Polri mendalami kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Semua langkah yang dilakukan penyidik bukan untuk mencari-cari masalah," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Ini Pernyataan Kedubes Belanda soal Penangkapan Ravio Patra Bersama WN Belanda

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa nomor pengirim pesan ajakan penjarahan tersebut atas nama Ravio Patra Asri (RPA).

Selanjutnya, polisi mencari keberadaan Ravio guna dimintai klarifikasi.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com