Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ravio Patra Ajukan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya

Kompas.com - 03/06/2020, 22:16 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah-tidak sahnya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh institusi Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya Ravio Patra terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.

Okky Wiratama dari tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mengatakan, terdapat kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Ravio Patria.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Polisi dan Klarifikasi Kedubes Belanda

Peneliti sekaligus aktivis demokrasi Ravio Patra.Facebook Ravio Patra Peneliti sekaligus aktivis demokrasi Ravio Patra.
Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami perentasan terhadap nomornya.

Polda Metro Jaya, kata dia, tidak melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu terhadap Ravio, namun langsung melakukan penangkapan di malam hari pada 22 April 2020.

"Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," kata Okky, seperti dikutip Antara.

Kronologi

Polda Metro Jaya sebelumnya membeberkan kronologi penangkapan Ravio Patra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) lalu.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Peretasan Akun WhatsApp Aktivis Ravio Patra

Ravio saat itu ditangkap atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, awalnya polisi menerima laporan tentang beredarnya pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020.

Penerima pesan ajakan itu langsung melaporkan pemilik nomor WhatsApp kepada polisi. Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Kepolisian menilai pesan singkat itu telah meresahkan masyarakat sehingga polisi langsung melacak pemilik nomor WhatsApp yang menyebarkan pesan bernada provokatif tersebut.

"Penyidik Polri mendalami kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Semua langkah yang dilakukan penyidik bukan untuk mencari-cari masalah," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Ini Pernyataan Kedubes Belanda soal Penangkapan Ravio Patra Bersama WN Belanda

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa nomor pengirim pesan ajakan penjarahan tersebut atas nama Ravio Patra Asri (RPA).

Selanjutnya, polisi mencari keberadaan Ravio guna dimintai klarifikasi.

"Penyidik bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi jelas berdasarkan kejadian dan saksi," ungkap Suyudi.

Ravio kemudian diketahui berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS.

Saat hendak menangkap Ravio, Suyudi mengklaim polisi telah menunjukkan surat tugas.

Kendati demikian, Ravio menolak untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dan berusaha menghindari polisi dengan masuk ke mobil RS.

Menurut Suyudi, RS juga sempat menghalang-halangi polisi untuk menangkap Ravio.

"RPA (Ravio Patra) berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil. RPA berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!'," kata Suyudi.

Keduanya akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditangkap, polisi menyita 2 ponsel, 2 laptop, dan satu kartu identitas milik Ravio.

Polisi hanya memeriksa Ravio terkait dugaan penyebaran konten bernada provokatif. Sementara, RS tidak diproses karena berkaitan dengan status kewarganegaraan.

"Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama 6 jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," ungkap Suyudi.

Selama memeriksa Ravio, polisi juga meminta keterangan lima saksi, dua saksi ahli, serta melakukan pemeriksaan digital forensik.

Setelah 9 jam diperiksa di Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dipulangkan dengan berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.

Alasan Ravio masih berstatus saksi, kata Suyudi, lantaran polisi masih harus meminta keterangan sejumlah saksi lainnya terkait dugaan peretasan akun WhatsApp milik Ravio.

Pasalnya, Ravio mengaku akun WhatsAppnya diretas oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten ajakan penjarahan tersebut.

"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan, berupa keterangan saksi ahli, analisis dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server WhatsApp," ujar Suyudi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa server dan sistem informasi akun WhatsApp milik Ravio dengan bekerja sama dengan Facebook Corporation sebagai pemilik server Whatsapp.

"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," ujar Suyudi.

Pernyataan Kedubes Belanda soal RS

Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Ravio Patra bersama seorang WN Belanda berinisial RS.

Dalam pernyataan tertulisnya, RS adalah seorang diplomat yang diajak bertemu oleh Ravio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam untuk mendiskusikan sesuatu.

Setibanya di lokasi yang dijanjikan, RS melihat Ravio tengah dikepung oleh sekelompok pria tak dikenal. Saat itu, RS baru mengetahui sekelompok pria itu adalah polisi.

Saat Ravio berusaha menghindari polisi, tiba-tiba dia melompat masuk ke dalam mobil RS.

Polisi pun ikut masuk ke dalam mobil RS. Setelah berdiskusi, Ravio dan polisi sepakat untuk keluar dari mobil RS.

Berikut pernyataan resmi Kedutaaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia:

"Seorang diplomat Kedubes Kerajaan Belanda dihubungi oleh seorang aktivis hak asasi manusia untuk mendiskusikan suatu permasalahan.

Diplomat tersebut pun setuju untuk bertemu di suatu tempat sesuai perjanjian dengan aktivis itu.

Diplomat tersebut tiba di tempat yang dijanjikan tepat di saat beberapa pria tak dikneal mengepung sang aktivis.

Diplomat itu pun mengetahui bahwa sekelompok pria tak dikenal itu merupakan anggota polisi yang hendak menangkap sang aktivis.

Si aktivis pun panik dan berusaha menghindari polisi dengan melompat ke dalam mobil diplomat yang diikuti polisi.

Setelah berdiskusi di dalam mobil, polisi dan aktivis sepakat untuk keluar dari mobil diplomat Kedubes Belanda itu".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com