Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] PSBB Jakarta Akan Berubah Jadi PSBL | Keluar Masuk Tangsel, Wajib Punya SIKM

Kompas.com - 04/06/2020, 05:55 WIB
Sabrina Asril

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga akan berakhir hari ini, 4 Juni 2020. Apakah PSBB akan berlanjut atau dihentikan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keputusan resmi hingga Kamis (5/5/2020) pagi ini.

Namun, Pemprov memiliki satu opsi yang mengemuka yakni dengan mengubah model PSBB menjadi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Apa itu PSBL?

Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta, PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.

Baca juga: PSBL Akan Diterapkan di 62 RW Zona Merah di Jakarta, Ini Daftarnya

Berita soal perubahaan PSBB Jakarta menjadi PSBL jadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.

Selain itu, berita terpopuler lainnya terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang membludak hingga soal Pemkot Tangsel yang juga mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayahnya.

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com selengkapnya:

1. PSBB Jakarta berubah jadi karantina lokal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Kunci 2 RW Zona Merah, PSBL di Grogol Petamburan Dipersempit ke Tingkat RT

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Daftar lengkap 62 RW di Jakarta yang masuk dalam kategori zona merah ada di sini.

Ilustrasi MudikKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi Mudik

2. Lolosnya 28 pemudik tanpa SIKM di Jakarta

Sebanyak 28 warga lolos dari pemeriksaan di check point saat pulang dari kampung halaman dan kembali ke Jakarta.

Warga Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan ini mulus masuk ke Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Bukan hanya itu, mereka yang mayoritas berasal dari Brebes, Pemalang dan Tegal ini rupanya bukan bekerja di bidang yang mendapat pengecualian pemerintah untuk keluar masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Datang Tanpa SIKM, 20 Tukang Bangunan Dikarantina, Wajib Tes Swab Bayar Pribadi

Hal tersebut jelas melanggar imbauan pemerintah dalam mengantisipasi Covid-19 dan berpotensi meningkatkan angka penyebaran di dalam maupun luar kota.

Peristiwa ini pun pada akhirnya menimbulkan beberapa pertanyaan. Mengapa mereka bisa lolos di check point? Bagaimana bisa petugas di sana "kebobolan"?

Ketua RT 14/05, Kelurahan Duren Tiga, Wahyu Setiawan (30) membenarkan bahwa 28 warganya baru saja pulang dari kampung halaman.

Baca juga: Pemprov DKI Tolak 36.857 SIKM yang Diajukan, Apa Saja Alasannya?

Dia mengaku 28 warganya ini tidak pulang secara bersamaan.

"Mereka datang tanggal 28 (Mei), setelah Lebaran," kata Wahyu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/6/2020)

Mayoritas dari mereka pun menggunakan jasa travel agar sampai ke Jakarta. Ketika melewati check point pun mereka bisa melenggang bebas masuk Jakarta dengan jasa travel tersebut.

Wahyu pun menjelaskan pengakuan dari warganya tentang cara lolos di check point tanpa memiliki SIKM. Mereka tidak menunjukkan SIKM saat memasuki pos pemeriksaan, tapi malah menunjukkan surat keterangan sehat.

Mereka mengaku dapat surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau klinik sekitar kampung halaman.

"Mereka tidak ada yang punya SIKM tapi surat kesehatan biasa. Kita juga ada bukti mereka suratnya," ucap Wahyu.

Baca selengkapnya di sini.

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

3. Perpanjangan SIM secara online

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat Covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga: Tinjau Satpas SIM Daan Mogot, Dirlantas: Tidak Perlu Dipaksakan Perpanjang SIM

Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.

Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Baca selengkapnya di sini.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melepas tiga pasien ODP dan PDP usai menjalani karantina selama masa inkubasi pada Kamis (7/5/2020). Ketiga pasien tersebut dipulangkan setelah dinyatakan negatif Covid-19 usai menjalani rangkaian tes kesehatan.dokumentasi Pemkot Tangsel Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany melepas tiga pasien ODP dan PDP usai menjalani karantina selama masa inkubasi pada Kamis (7/5/2020). Ketiga pasien tersebut dipulangkan setelah dinyatakan negatif Covid-19 usai menjalani rangkaian tes kesehatan.

4. Wajib punya SIKM untuk keluar masuk Tangsel

Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang Selatan telah menerapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020, mendatang.

Dalam penerapan perpanjangan PSBB tahap ketiga, Pemkot Tangsel juga mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan SIKM menyesuaikan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten.

Baca juga: Situs Pengajuan SIKM Tangsel Mulai Beroperasi Kamis Besok

Dalam Pasal 19 di mana setiap orang tidak tidak memiliki identitas sebagai warga Jabodetabek dan Banten harus memiliki surat izin.

"Dalam Pergub itu ada penjelasan, jika siapapun yang masuk keluar Banten harus ada Surat izin," kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Penerapan SIKM juga telah tertuang dalam pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.

Menurut Airin, untuk aplikasi penerbitan SIKM menyerupai DKI Jakarta yang dapat dilakukan secara online.

Warga yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com