JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga akan berakhir hari ini, 4 Juni 2020. Apakah PSBB akan berlanjut atau dihentikan?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keputusan resmi hingga Kamis (5/5/2020) pagi ini.
Namun, Pemprov memiliki satu opsi yang mengemuka yakni dengan mengubah model PSBB menjadi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Apa itu PSBL?
Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta, PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.
Baca juga: PSBL Akan Diterapkan di 62 RW Zona Merah di Jakarta, Ini Daftarnya
Berita soal perubahaan PSBB Jakarta menjadi PSBL jadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.
Selain itu, berita terpopuler lainnya terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang membludak hingga soal Pemkot Tangsel yang juga mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayahnya.
Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com selengkapnya:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.
"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Kunci 2 RW Zona Merah, PSBL di Grogol Petamburan Dipersempit ke Tingkat RT
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Daftar lengkap 62 RW di Jakarta yang masuk dalam kategori zona merah ada di sini.