DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok bersiap memasuki fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional pada Jumat (5/6/2020) besok sebagai transisi menuju new normal (kenormalan baru).
Dalam PSBB proporsional yang akan diterapkan di sebagian wilayah Depok itu, beberapa pembatasan yang sebelumnya dilakukan saat PSBB biasa akan dilonggarkan. Hal yang termasuk dilonggarkan antara lain kegiatan ibadah di rumah ibadah.
Namun, sebagaimana aktivitas umum lainnya jelang new normal, aktivitas jemaah di rumah ibadah harus mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Depok Bersiap Buka Tempat Ibadah di Luar Zona Merah, Jemaah Dilarang Lintas Wilayah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan, sejumlah kalangan diminta tidak datang kendati rumah ibadah sudah dibuka guna mencegah penularan Covid-19.
"Di aturan wali kotanya, anak di bawah umur 12 tahun tidak boleh dibawa," ujar Idris kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
"Orang tua dan lansia yang punya penyakit generatif, misalnya penyakit gula, dan sebagainya tidak disarankan ke masjid (dan tempat ibadah lainnya) karena rentan penularan," tambah Idris.
Di samping itu, guna memenuhi protokol kesehatan, setiap rumah ibadah diwajibkan memberlakukan jarak fisik antarumat sekitar 1,5 meter.
Setiap jemaah yang datang harus diperiksa suhu tubuhnya dan mencuci tangan dengan hand sanitizer.
"Kita berikan secara cuma-cuma (tiap rumah ibadah) 2 atau 3 hand sanitizer dan masker. Jadi ada edukasi kepada masyarakat dan jika muncul orang yang tidak pakai masker, pengurus bisa anjurkan supaya pakai," kata Idris.
"Semua ini tetap pakai sanksi, jadi muncul nanti tidak pakai masker, dikenakan sanksi Rp 50.000 atau sanksi sosial," imbuh dia.
Baca juga: Kilas Balik PSBB Depok pada Mei 2020: Kejutan di Ujung Bulan
Rumah-rumah ibadah yang akan dibuka adalah yang berlokasi di RW non-zona merah atau yang sudah tidak punya kasus Covid-19.
Saat ini, ada 31 RW di 19 kelurahan di Depok yang belum dapat diberlakukan transisi menuju new normal sebab kasus positif Covid-19 masih banyak.
Karena itu, Idris melarang rumah ibadah didatangi warga lintas wilayah.
"Pengunjung rumah ibadah itu untuk warga setempat, jadi tidak boleh lintas kecamatan atau lintas daerah," kata Idris.
Data hingga Rabu kemarin, Kota Depok sudah mencatat 566 kasus positif sejak awal Maret 2020 dengan 278 pasien di antaranya dinyatakan sembuh
Angka kematian mencapai 117 kasus, gabungan dari kematian 30 pasien positif Covid-19 dan kematian 87 suspect/PDP yang menurut pedoman WHO, keduanya dihitung sebagai kematian berkaitan dengan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.