JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mempersiapkan aturan untuk beberapa sektor usaha setelah new normal atau kenormalan baru nanti.
Salah satunya adalah mekanisme yang harus diterapkan sektor pariwisata dan hiburan pasca penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengemukakan, salah satu aturan di tempat hiburan malam saat new normal adalah jumlah pengunjung dibatasi dan jaga jarak diterapkan.
Baca juga: Sebelum Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan atau Wisata di Bekasi Harus Gelar Rapid Test Karyawan
"Ya paling dari kapasitas, terus penerapan social distancing di tempat hiburan seperti apa. Ya kan intinya apapun yang diterapkan merupakan upaya menekan Covid," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Aturan lebih jelas masih digodok Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, dan berbagai asosiasi tempat hiburan.
Cucu menuturkan, tempat wisata dan hiburan bakal dibuka secara bertahap saat new normal atau kenormalan baru berlaku.
Tempat pariwisata atau hiburan yang risiko penularan Covid-19 lebih kecil seperti tempat wisata outdoor akan dibuka lebih awal.
"Ada tahapannya. Nanti dilihat yang risiko lebih kecil dibuka duluan, yang risiko tinggi belakangan. Iya seperti (pantai) misalnya (dibuka lebih dulu)," kata Cucu.
Pembukaan dilakukan secara bertahap karena risiko penyebaran dan penularan Covid-19 di lokasi indoor atau dalam ruangan dianggap lebih tinggi.
Sedangkan, tempat pariwisata atau hiburan yang risiko penularan Covid-19 lebih kecil seperti tempat wisata outdoor akan dibuka lebih awal.
Baca juga: Tempat Wisata dan Hiburan Outdoor Akan Dibuka Lebih Dulu Saat New Normal
Untuk tempat hiburan yang lebih spesifik seperti diskotek juga tengah disusun mekanisme dengan berbagai opsi.
Salah satu opsi yang kemungkinan bakal diterapkan di diskotek adalah dengan meniadakan lantai dansa.
"Itu alternatif-alternatif saja (lantai dansa ditutup). Tapi nanti kita liat positifitasnya lah, saya kan enggak sendirian, ada tim kesehatan, pelaku usaha," terangnya.
Menurut Cucu, opsi lantai dansa ditutup karena diskotek merupakan salah satu tempat yang paling sulit dikontrol keramaiannya.
Apalagi ketika harus menerapkan social distancing.
Hal ini dikhawatirkan justru membuat penyebaran Covid-19 semakin tinggi.
"Iya misalnya yang ngerubung kayak diskotek kan bahaya. Pasti penyebarannya lebih berisiko. Kalau mau diterapkan social distancing kayak apa, itu masih kami bicarakan sama teman-teman," kata dia.
Meski demikian Ia tetap berharap seluruh tempat hiburan hingga pariwisata bisa tetap menerapkan protokol mendasar demi menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jelang New Normal, Ada Opsi Meniadakan Lantai Dansa di Diskotek
"Masalah diskotek dan panti pijet, yang penting ada protokol Covid-19-nya. harus ada. Pokoknya intinya apapun yg mau dibuka harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Jadi kaidah-kaidah social distancing, hygiene itu harus mereka tetapkan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.