JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah membuka kembali layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Layanan perpanjangan SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020 karena ada pandemi Covid-19. Polisi hanya membuka layanan pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pembukaan kembali layanan tersebut mengacu pada surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Baca juga: Tinjau Satpas SIM Daan Mogot, Dirlantas: Tidak Perlu Dipaksakan Perpanjang SIM
Selasa (2/6/2020) lalu, setelah layanan dibuka kembali, terjadi lonjakan pemohon perpanjangan SIM di kantor Satpas Jakarta Timur. Antrean pemohon mengular hingga ke luar kantor Satpas.
Informasi lonjakan pemohon perpanjangan SIM itu diunggah orang ke media sosial, salah satunya dalam bentuk foto oleh akun Instagram @jktinfo.
Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya antrean pemohon perpanjangan SIM di kantor Satpas Jakarta Timur tersebut.
Menurut Sambodo, antrean disebabkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penutupan layanan perpanjangan SIM. Mereka ingin segera memperpanjang SIM karena takut dikenakan denda atau harus membuat SIM baru.
"Di Unit Perpanjangan SIM Jakarta Timur, di Kebon Nanas, tadi pagi memang sempat terjadi peningkatan jumlah pemohon perpanjangan SIM," kata Sambodo, Selasa.
Polisi kemudian berusaha mengurai antrean sesuai protokol Covid-19 dengan cara memberlakukan pembatasan pengunjung di ruang tunggu kantor Satpas.
Polisi juga memberi tahu bahwa masa dispensasi perpanjangan SIM berlaku hingga 30 Juni 2020. Setelah mendengar hal itu, antrean pengunjung pun bisa terurai.
"Setelah dijelaskan menggunakan pengeras suara, akhirnya masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan situasi berlangsung normal," ujar Sambodo.
Sambodo mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru mengurus perpanjangan SIM karena Polri memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM sampai tanggal 30 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.
Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya
Tak hanya menyosialisasikan masa dispensasi perpanjangan SIM, polisi juga mengoperasikan kembali layanan perpanjangan SIM dengan mobil keliling.