JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan bahwa warga yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
"Wilayah yang berstatus zona hijau dapat dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan di sarana ibadah," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Depok Bersiap Buka Tempat Ibadah di Luar Zona Merah, Jemaah Dilarang Lintas Wilayah
Anwar menambahkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan antara lain membatasi jumlah jemaah, jaga jarak, wajib memakai masker, dan lainnya.
"Hanya saja adanya batasan jumlahnya serta utamakan protokol kesehatan," ujar Anwar.
Diketahui, pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (30/5/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SE itu disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta.
Sebaliknya, meski zona kabupaten atau kotanya merah, asalkan rumah ibadah di desa tersebut tidak ada kasus Covid-19, maka diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.
SE berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.