JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) sudah diterapkan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Camat Palmerah Firmanuddin mengatakan, PSBL diterapkan di RW zona merah di tiga kelurahan, sejak Selasa (2/6/2020).
Rinciannya, RW 003 Kelurahan Kota Bambu Utara, RW 005 Kelurahan Jatipulo, dan RW 004 Kelurahan Palmerah.
"(PSBL) sudah berjalan sejak tanggal 2 (Juni) untuk zona merah," ujar Firmanuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Selama PSBL, Firmanuddin menyampaikan, pendatang yang akan masuk ke RW zona merah harus dikenal oleh warga setempat. Pendatang juga wajib melapor kepada pengurus RW.
"Pengawasan bersama untuk pendatang/orang yang baru masuk di wilayah RW pastikan Bapak dan Ibu (warga) mengenal dan kami terapkan wajib lapor 24 jam," kata dia.
Ketentuan lainnya, pengurus RW wajib memakai masker untuk meningkatkan kesadaran warga, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun, memerhatikan interaksi warga, hingga memantau kesehatan warga.
Kegiatan keagamaan juga tetap dilaksanakan di rumah, bukan di rumah-rumah ibadah.
"Pelaksanaan ibadah, terutama masjid, agar dilaksanakan di rumah," ucap Firmanuddin.
Kemudian, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan menyemprot disinfektan di RW zona merah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.