JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, kantor, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemprov DKI juga akan kembali membuka taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai pada masa transisi.
"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.
Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen. Pengunjung rumah makan, mal, hingga taman juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Mal Boleh Buka 15 Juni
Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.