JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbolehkan rumah makan menyediakan fasilitas makan di tempat.
Rumah makan yang berdiri sendiri dan bukan berada di pusat perbelanjaan boleh menyediakan makan di tempat mulai hari Senin (8/6/2020).
Namun, ada protokol kesehatan yang harus dijalani oleh rumah makan tersebut. Salah satunya dilarang menyajikan makanan secara prasmanan.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Larangan itu juga berlaku bagi rumah makan Padang yang biasa menyajikan berbagai jenis lauk dalam satu meja.
Selain protokol tersebut, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dalam satu waktu juga dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya.
Begitu pula dengan karyawan yang bertugas dalam satu waktu, hanya boleh setengah dari hari-hari biasa.
Baca juga: PSBB Transisi, Catat Tanggal Dibukanya Mal hingga Pantai di Jakarta
Hal ini tertuang dalam materi pemaparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers daring yang ditayangkan oleh akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Kami di Gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBBdi DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB Jakarta, Bagaimana Kurva Kasus Covid-19?
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April. Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.
Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB. PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini. Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB.
PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni. PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.