Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 16:48 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga mengizinkan rumah ibadah dibuka, Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang nyatanya belum berencana menyelenggarakan shalat Jumat berjemaah pada Jumat (4/6/2020) esok.

Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Azhom Chaerudin mengatakan, masjid terbesar di Kota Tangerang tersebut dijadwal menggelar shalat Jumat pada pekan depan.

"Jadi bukan (untuk) Jumat minggu ini (dibuka), tapi Jumat minggu depan baru ada shalat Jumat. Tanggal 12 Juni 2020," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Dibuka di Masa PSBB, Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang Disemprot Disinfektan

Chaerudin mengatakan, Masjid Raya Al Azhom saat ini sedang mempersiapkan protokol kesehatan agar shalat Jumat bisa menjadi lebih khusuk di tengah PSBB kota Tangerang.

Beberapa aturan di antaranya adalah merenggangkan barisan shaf para jemaah yang akan menggelar ibadah shalat yang pada waktu normal harus rapat.

Setidaknya, lanjut Chaerul, barisan para jemaah akan dipisah minimal 1 meter dari jamaah lain. Begitu juga pemeriksaan suhu tubuh dan meminta jamaah untuk membawa sajadah sendiri.

Baca juga: Masjid Agung Al-Azhar Siap Gelar Shalat Jumat jika PSBB Tak Diperpanjang

"Disiapkan juga tempat wudhu yang di luar, kan banyak tempat wudhu," ujar dia.

Pengaturan tempat wudhu juga disertai durasi agar tidak terjadi penumpukan antrean saat jamaah mengambil wudhu.

"Wudhu juga enggak ada yang lama, paling satu menit," kata dia.

Dia mengatakan, Al Azhom bisa dipastikan menampung jemaah shalat Jumat dalam satu waktu. Karena di hari normal saat pandemi Covid-19 belum menyebar, Al Azhom menggelar shalat Jumat sering dalam kondisi tidak penuh.

"Kalau normal saja biasanya enggak sampai penuh, Mudah-mudahan saja cukup sampai pelataran," tutur dia.

Adapun pelonggaran pembukaan rumah ibadah di masa PSBB tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, rumah ibadah boleh dibuka apabila pengurus rumah ibadah sudah sanggup untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam kegatan keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com