TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran untuk pedoman protokol kesehatan di rumah ibadah setelah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat Edaran dengan nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 mengatur 14 protokol kesehatan untuk pembukaan rumah ibadah selama masa PSBB tahap ketiga.
Salah satunya adalah anak-anak dan perempuan hamil tak diperkenankan ke rumah ibadah.
Baca juga: Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang Tergantung Kesiapan Pengurus
Berikut protokol tersebut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
2. Pengurus diminta untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Paling sedikit rumah ibadah harus dibersihkan dua kali sehari, sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah.
3. Rumah ibadah juga harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Rumah ibadah diminta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai di beberapa titik rumah ibadah yang diutamkan menggunakan sabun dan air mengalir.
Hand sanitizer hanya digunakan apabila tidak tersedia sabun.
Baca juga: Kota Tangerang Tidak Terapkan SIKM, Ini Alasannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan