10. Tidak diperkenankan menggunakan karpet dan memastikan ventliasi ruangan memadai dan cukup mendapat sinar matahari.
11. Jamaah wajib membawa perlengkapan ibadah sendiri.
12. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah di tempat yang mudah terlihat, termasuk memasang media informasi di ruang utama terkait jaga jarak dan menggunakan masker.
13. Memasang imbauan agar anak di bawah usia 5 tahun, wanita hamil dan lansia untuk tetap beribadah di rumah masing-masing karena termasuk kelompok rentan terpapar Covid-19.
14. Pengurus rumah ibadah wajib memberikan edukasi kepada jamaah agar melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan berpartisipasi aktif membantu Pemda dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.