TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran untuk pedoman protokol kesehatan di rumah ibadah setelah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat Edaran dengan nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 mengatur 14 protokol kesehatan untuk pembukaan rumah ibadah selama masa PSBB tahap ketiga.
Salah satunya adalah anak-anak dan perempuan hamil tak diperkenankan ke rumah ibadah.
Baca juga: Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang Tergantung Kesiapan Pengurus
Berikut protokol tersebut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
2. Pengurus diminta untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Paling sedikit rumah ibadah harus dibersihkan dua kali sehari, sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah.
3. Rumah ibadah juga harus membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Rumah ibadah diminta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai di beberapa titik rumah ibadah yang diutamkan menggunakan sabun dan air mengalir.
Hand sanitizer hanya digunakan apabila tidak tersedia sabun.
Baca juga: Kota Tangerang Tidak Terapkan SIKM, Ini Alasannya
5. Harus ada alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk seluruh rumah ibadah. Jika ditemukan jamaah di atas suhu 37,5 derajat celsius, maka tidak diperkenankan masuk.
6. Menerapkan pembatasan jarak jamaah dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi dengan jarak 1 meter.
7. Melakukuan pengaturan jumlah jemaah yag berkumpul dalam waktu yang bersaman untuk membudahkan pembatasan jaga jarak.
8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
9. Menetapkan area rumah ibadah sebagai area wajib masker.
Baca juga: PSBB Diperpanjang hingga 14 Juni, Warga Kota Tangerang Diminta Lebih Disiplin
10. Tidak diperkenankan menggunakan karpet dan memastikan ventliasi ruangan memadai dan cukup mendapat sinar matahari.
11. Jamaah wajib membawa perlengkapan ibadah sendiri.
12. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah di tempat yang mudah terlihat, termasuk memasang media informasi di ruang utama terkait jaga jarak dan menggunakan masker.
13. Memasang imbauan agar anak di bawah usia 5 tahun, wanita hamil dan lansia untuk tetap beribadah di rumah masing-masing karena termasuk kelompok rentan terpapar Covid-19.
14. Pengurus rumah ibadah wajib memberikan edukasi kepada jamaah agar melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan berpartisipasi aktif membantu Pemda dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.