TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan rumah ibadah untuk dibuka kembali di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
Namun, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah yang hendak melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dibuat Wali Kota Tangerang tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.
Berikut adalah enam kewajiban yang wajib diterapkan setiap jemaah yang akan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai Surat Edaran Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.
Baca juga: 14 Protokol Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang, Anak dan Ibu Hamil Dilarang Masuk
- Pertama, warga yang akan melakukan kegiatan keagamaan atau beribadah di rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.
- Kedua, warga atau jamaah yang beribadah ke rumah ibadah sejak keluar dari rumah dan selama berada di rumah ibadah wajib menggunakan masker.
- Ketiga, warga diminta utuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair di air mengalir.
- Keempat, dilarangan untuk kontak fisik termasuk bersalaman, berpelukan hingga berkerumun.
- Kelima, jamaah diminta untuk menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter.
- Terakhir, jamaah atau warga juga diminta untuk menghindari berlama-lama di dalam rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah.
Baca juga: 4 Ketentuan Rumah Ibadah di Kota Tangerang Boleh Dibuka Saat PSBB
Adapun PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga. Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.
Untuk informasi terbaru kasus Covid-19 di Kota Tangerang, saat ini telah menyentuh angka 367 kasus.
Dilansir dari covid19.tangerangkota.go.id Kamis ini, terdapat peningkatan kasus sembuh yang menjadi 203 kasus dari hari sebelumnya, yakni 201 kasus.
Untuk kasus kematian akibat Covid-19 tercatat 28 kasus. Sementara 136 kasus sisanya dinyatakan masih dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.