Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 19:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan rumah ibadah untuk dibuka kembali di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

Namun, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah yang hendak melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dibuat Wali Kota Tangerang tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Berikut adalah enam kewajiban yang wajib diterapkan setiap jemaah yang akan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai Surat Edaran Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.

Baca juga: 14 Protokol Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang, Anak dan Ibu Hamil Dilarang Masuk

- Pertama, warga yang akan melakukan kegiatan keagamaan atau beribadah di rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.

- Kedua, warga atau jamaah yang beribadah ke rumah ibadah sejak keluar dari rumah dan selama berada di rumah ibadah wajib menggunakan masker.

- Ketiga, warga diminta utuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair di air mengalir.

- Keempat, dilarangan untuk kontak fisik termasuk bersalaman, berpelukan hingga berkerumun.

- Kelima, jamaah diminta untuk menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter.

- Terakhir, jamaah atau warga juga diminta untuk menghindari berlama-lama di dalam rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah.

Baca juga: 4 Ketentuan Rumah Ibadah di Kota Tangerang Boleh Dibuka Saat PSBB

Adapun PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga. Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.

Untuk informasi terbaru kasus Covid-19 di Kota Tangerang, saat ini telah menyentuh angka 367 kasus.

Dilansir dari covid19.tangerangkota.go.id Kamis ini, terdapat peningkatan kasus sembuh yang menjadi 203 kasus dari hari sebelumnya, yakni 201 kasus.

Untuk kasus kematian akibat Covid-19 tercatat 28 kasus. Sementara 136 kasus sisanya dinyatakan masih dalam perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com