DEPOK, KOMPAS.com – Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020) besok, sebagai transisi menuju new normal.
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Beberapa aktivitas di tempat umum mulai dari rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan akan dibuka namun secara bertahap.
Baca juga: PSBB Terakhir, Cara Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kendalikan Zona Merah Covid-19
Pembukaan aktivitas sesuai dengan risiko penularan dan tren kasus Covid-19 di Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan beberapa prinsip dasar pelaksanaan PSBB proporsional level 3 di Depok mulai besok.
Hal itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang ia teken pada Kamis (4/6/2020).
Dalam PSBB proporsional, setiap penduduk di Depok wajib mengenakan masker ketika bepergian dan mencuci tangan serta menjaga jarak fisik.
Lalu, mobilitas penduduk tetap dibatasi, baik di dalam Provinsi Jawa Barat maupun antarprovinsi seperti dengan DKI Jakarta.
"Kedua, aktivitas sekolah melakukan pembelajaran secara online," tulis Idris.
Baca juga: Jelang New Normal di Sebagian Depok, Wali Kota: Siswa Tetap Belajar Online hingga 15 Juni
Aktivitas ekonomi, mulai dari perkantoran, industri, pasar, dan pertokoan di tempat dapat kembali dibuka.
Akan tetapi, operasionalnya dibatasi, mulai dari pembatasan jumlah karyawan (kantor, pabrik) atau pengunjung (pasar, toko), serta pengurangan jam operasional.
Pembatasan jumlah karyawan dilakukan dengan sistem work from home (WFH, kerja dari rumah) sebanyak 50 persen.
Pembatasan sebanyak 50 persen juga dilakukan bagi jumlah pengunjung pasar maupun toko.
"Keempat, deteksi dini (tracing) tetap dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes," kata Idris dalam beleid tersebut.
"Kelima, bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid -- penyakit penyerta), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina," jelas dia.
Baca juga: IDI Nilai Wacana New Normal di Depok Mengkhawatirkan
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagi 5 kategori level keparahan serta kewaspadaan terhadap sebaran virus corona di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.
Level 1 rendah: tidak ditemukan kasus positif; level 2 moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor; level 3 cukup berat: ada klaster tunggal; level 4 berat: ditemukan beberapa klaster; dan level 5 kritis: penularan pada komunitas.
Kategorisasi itu berdasarkan 9 indikator yang dikaji bersama dengan para epidemiolog, antara lain
a. laju ODP (orang/hari);
b. laju PDP (orang/hari);
c. laju Positif Covid-19 (orang/hari);
d. laju kesembuhan (recovery rate) (orang/hari);
e. laju kematian (orang/hari);
f. laju reproduksi instan;
g. laju transmisi/kontak indeks;
h. laju pergerakan; dan
i. risiko geografi, atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.
PSBB proporsional dengan ketentuan level 3 bakal dijalankan pada 5 Juni 2020 nanti di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Sementara itu, saat ini 19 kelurahan dengan 31 RW di Depok yang saat ini masih mencatat kasus positif Covid-19 lebih dari 2.
Sebanyak 31 RW yang tersebar di 9 kecamatan di Depok itu akan menerapkan PSBB lokal bertajuk Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.