DEPOK, KOMPAS.com – Memasuki penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional level 3 hari ini, Jumat (5/6/2020), di sebagian besar wilayah, sebanyak 25 RW di Kota Depok, Jawa Barat, masih masuk zona merah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menetapkan bahwa di 25 RW itu akan diterapkan PSBB normal berskala lokal dengan nama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi tren kasus positif Covid-19 di setiap RW pada kelurahan yang mencatat kasus positif lebih dari enam.
Baca juga: Wali Kota Depok: PSBB Proposional Bukan Berarti Euforia Aktivitas Kembali Bebas
Dari hasil evaluasi, 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSKS.
Berikut sebaran kelurahan dari 25 RW tersebut:
Kecamatan Cimanggis
Kecamatan Pancoranmas
Kecamatan Beji
Kecamatan Sukmajaya
Kecamatan Tapos
Kecamatan Cipayung
Kecamatan Cilodong
Dengan diterapkannya PSKS, 25 RW ini tak dapat melonggarkan pembatasan aktivitas di tempat-tempat umum sebagaimana di wilayah lain yang diterapkan PSBB Proporsional.
Baca juga: Masuk Level 3, Begini Prinsip PSBB Proporsional di Depok Mulai Jumat Besok
Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal.
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Beberapa aktivitas di tempat umum mulai dari rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan akan dibuka, tetapi secara bertahap, sesuai dengan risiko penularan dan tren kasus Covid-19 di Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.