JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan.
Aulia dituntut hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili).
Kelvin yang juga jadi aktor pembunuhan juga dituntut hukuman mati mengikuti jejak sang ibu.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.
Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat. Salah satu pertimbangan jaksa yakni pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.
Aulia yang sebelumnya mempunyai anak bernama Geovanni menikahi Pupung yang sebelumnya juga sudah mempunyai anak bernama Dana.
Pembunuhan itu dilakukan lantaran Aulia geram Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia tengah terlilit hutang oleh bank sebesar miliaran rupiah.
Singkat cerita, Aulia dan Kelvin pun menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Dengan berbagai cara yang terbilang sadis, keduanya pun tewas di rumahnya yang berkawasan di Lebak Bulus itu.
Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis
Berniat ingin meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya pun membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.
Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di sebuah tempat sebelum akhirnya mobil itu dibakar.
Mereka pun tak lama tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Usai dinyatakan sebagai tersangka, mereka pun menjalani serangkaian proses penyidikan seperti melakukan reka adegan kejadian, diperiksa bolak balik oleh polisi hingga akhirnya berkas pemeriksaan pun dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan kasus siap disidangkan.
Kompas.com pun kini mencoba merangkum beberapa kejadian yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa hingga berujung dituntut hukuman mati.
Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Pengacara: Tuntutan Terlalu Sadis
Pada hari terbunuhnya Pupung Sadili pada 23 Agustus 2019, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya itu.
Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.
"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah. Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan," lanjut Sigit saat membacakan dakwaan di sidang perdana pada 10 Maret 2020.
Karena tidak kunjung kelelahan, Aulia pun memberi Pupung jus tomat yang sudah dicampur obat tidur agar pria berusia 54 tahun itu terlelap.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.