Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Terpusat di Masjid, Wali Kota Tangerang Minta Mushala Juga Gelar Shalat Jumat

Kompas.com - 05/06/2020, 07:37 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah meminta agar tidak hanya masjid yang menggelar shalat Jumat.

Mushala juga bisa difungsikan masyarakat untuk menggelar ibadah shalat Jumat.

"Kita imbau bukan hanya masjid, mushala juga kalau jemaahnya (bisa) lebih dari 40 jemaahnya, dimungkinkan (untuk shalat Jumat)," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).

Arief mengatakan, imbauan tersebut untuk memecah kerumunan agar warga yang lebih dekat dengan mushala bisa melaksanakan ibadah di musala tanpa harus berkumpul di masjid besar.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Kasus Harian Covid-19 Menurun, PSBB Berhasil

"Karena kan menghindari kerumunan, gitu," kata Arief.

Sedangkan untuk peribadatan lainnya seperti gereja, vihara, pura dan rumah ibadah lainnya, Arief mengatakan masih banyak yang belum menentukan kapan akan membuka kembali rumah ibadah mereka.

"Rata-rata masjid mushola sudah buka, tadi ke pura, wihara, gereja mereka belum buka. Mereka bilang minggu depan," tutur Arief.

Adapun pembukaan rumah ibadah, kata Arief, tergantung dari kesanggupan pengurus rumah ibadah masing-masing.

Sebelumnya, Arief Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembukaan rumah ibadah kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Baca juga: Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti

Surat Edaran dengan nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 mengatur empat ketentuan apabila rumah ibadah dibuka kembali di masa pandemi Covid-19.

Pertama adalah kesanggupan dari pengurus rumah ibadah. Kesanggupan tersebut ditandai dengan pengajuan permohonan Surat Keterangan ke kecamatan setempat.

"Pengelola Rumah Ibadah mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Camat bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang ketat," tulis surat edaran tersebut.

Kemudian ketentuan kedua, surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat pernyataan dari pengurus rumah ibadah untuk menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat, disertai dokumentasi foto dan KTP pengurus.

Baca juga: Ini 6 Kewajiban Jemaah di Rumah Ibadah Selama PSBB Kota Tangerang

Setelah dua surat tersebut dibuat dan diajukan, Camat kemudian akan berkoordinasi dengan Lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Puskesmas.

Untuk rumah ibadah masjid khususnya ditambah dengan koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan untuk menerbitkan surat keterangan rumah ibadah yang dimaksud beroperasi dengan protokol kesehatan.

Keempat, surat keterangan tersebut diberikan tembusan ke Wali Kota Tangeran sebagai Ketua Gugus Tugas Siaga Covid-19 di tingkat Kota.

Adapun PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga. Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com