TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah meminta agar tidak hanya masjid yang menggelar shalat Jumat.
Mushala juga bisa difungsikan masyarakat untuk menggelar ibadah shalat Jumat.
"Kita imbau bukan hanya masjid, mushala juga kalau jemaahnya (bisa) lebih dari 40 jemaahnya, dimungkinkan (untuk shalat Jumat)," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).
Arief mengatakan, imbauan tersebut untuk memecah kerumunan agar warga yang lebih dekat dengan mushala bisa melaksanakan ibadah di musala tanpa harus berkumpul di masjid besar.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Kasus Harian Covid-19 Menurun, PSBB Berhasil
"Karena kan menghindari kerumunan, gitu," kata Arief.
Sedangkan untuk peribadatan lainnya seperti gereja, vihara, pura dan rumah ibadah lainnya, Arief mengatakan masih banyak yang belum menentukan kapan akan membuka kembali rumah ibadah mereka.
"Rata-rata masjid mushola sudah buka, tadi ke pura, wihara, gereja mereka belum buka. Mereka bilang minggu depan," tutur Arief.
Adapun pembukaan rumah ibadah, kata Arief, tergantung dari kesanggupan pengurus rumah ibadah masing-masing.
Sebelumnya, Arief Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembukaan rumah ibadah kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Baca juga: Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti
Surat Edaran dengan nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 mengatur empat ketentuan apabila rumah ibadah dibuka kembali di masa pandemi Covid-19.
Pertama adalah kesanggupan dari pengurus rumah ibadah. Kesanggupan tersebut ditandai dengan pengajuan permohonan Surat Keterangan ke kecamatan setempat.
"Pengelola Rumah Ibadah mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Camat bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang ketat," tulis surat edaran tersebut.
Kemudian ketentuan kedua, surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat pernyataan dari pengurus rumah ibadah untuk menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat, disertai dokumentasi foto dan KTP pengurus.
Baca juga: Ini 6 Kewajiban Jemaah di Rumah Ibadah Selama PSBB Kota Tangerang
Setelah dua surat tersebut dibuat dan diajukan, Camat kemudian akan berkoordinasi dengan Lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Puskesmas.
Untuk rumah ibadah masjid khususnya ditambah dengan koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan untuk menerbitkan surat keterangan rumah ibadah yang dimaksud beroperasi dengan protokol kesehatan.
Keempat, surat keterangan tersebut diberikan tembusan ke Wali Kota Tangeran sebagai Ketua Gugus Tugas Siaga Covid-19 di tingkat Kota.
Adapun PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga. Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.