JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020 yang disebut PSBB transisi.
Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.
Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.
Baca juga: Ketika Masih Ada Zona Merah pada Masa PSBB Transisi, 66 RW di Jakarta Jadi Perhatian Khusus...
"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Meskipun demikian, Pemprov DKI tetap meminta protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, di antaranya pembatasan aktivitas dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing, dan mengenakan masker selama beraktivitas.
"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.
Adapun, 11 sektor usaha yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman, kemudian sektor energi, komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun teknologi informasi, dan sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.
Baca juga: PSBB Transisi, Toko di Jakarta Diterapkan Sistem Ganjil Genap, Begini Pengaturannya
Kemudian kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara pada PSBB transisi ini, ada 19 sektor sosial ekonomi yang boleh beroperasi.
Berikut 19 sektor sosial ekonomi yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB transisi dan waktu dibukanya:
1. Rumah ibadah: 5 Juni 2020
2. Perkantoran: 8 Juni 2020
3. Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
4. Perindustrian: 8 Juni 2020
5. Pergudangan: 8 Juni 2020
6. Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
7. Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
8. Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
9. Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
10. Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
11. Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
12. Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
13. Museum, galeri: 8 Juni 2020
14. Perpustakaan: 8 Juni 2020
15. Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
16. Pantai: 13-14 Juni 2020
17. Taksi konvensional dan online : 5 Juni 2020
18. Ojek online dan pangkalan angkut penumpang: 8 Juni 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.