"Di antaranya akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya," kata Idris.
Di luar 31 RW zona merah, Kota Depok bersiap menyongsong PSBB proporsional, sejenis transisi menuju fase normal baru dengan syarat tak ada lagi lonjakan kasus Covid-19.
PSBB proporsional akan diterapkan mulai 5 Juni 2020.
Pusat perbelanjaan atau mal dan rumah makan menjadi sektor yang akan dilonggarkan saat Depok memasuki fase PSBB proporsional.
Mal dan rumah makan akan kembali dibuka, tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, kantor, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemprov DKI juga akan kembali membuka taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai pada masa transisi.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.
Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen. Pengunjung rumah makan, mal, hingga taman juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi.
Dalam pemaparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), disebutkan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang mulai 8 Juni
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies.
Pada praktiknya, ojek baru boleh beroperasi mulai Senin (8/6/2020) depan.
Hal ini sekaligus menjawab pro-kontra yang sempat mengemuka, soal penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal beberapa waktu belakangan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.