2. Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
Protokol pergerakan penduduk
1. Utamakan jalan kaki dan sepeda.
2. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
3. Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 meter antara orang.
4. Kendaraan umum non massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.
Pendidikan
1. Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
2. Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Protokol aktivitas sosial dan ekonomi
1. Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
2. Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol tempat kerja
1. Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
2. Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).
Untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12.30 WIB.
Baca juga: Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah...
Sejumlah tempat yang sebelumnya ditutup pun bakal mulai dibuka secara bertahap oleh Pemprov DKI.
Rumah ibadah, kantor, tempat usaha, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai akan mulai dibuka pada masa transisi.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.
Berikut waktu dibukanya tempat-tempat yang boleh beroperasi pada masa PSBB transisi: