Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Kompas.com - 05/06/2020, 10:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni demi menekan wabah Covid-19.

Masa perpanjangan PSBB selama Juni itu disebut sebagai masa transisi. Mengapa disebut masa transisi ?

Dalam pemaparannya, Anies menyebutkan bahwa secara umum wilayah DKI Jakarta sudah menjadi hijau kuning (jumlah kasus Covid-19 menurun, bahkan di sejumlah wilayah tidak ada lagi) sehingga bisa mulai melakukan transisi.

Namun ada wilayah-wilayah yang masih dikategorikan zona merah (kasus masih bermunculan) sehingga tetap butuh PSBB.

Baca juga: PSBB Jakarta Masa Transisi, Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap

"Transisi menuju apa ? Kita melakukan transisi dari ketika kita melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Anies mengatakan, pada masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dimulai lagi secara bertahap tetapi ada batasan yang harus ditaati. 

"Periode ini menjadi periode transisi. Saya katakan tadi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Anies.

Sejumlah pelonggaran

Anies memaparkan beberapa fase dalam masa transisi ini.

Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Pemprov DKI lalu mulai membuka kembali rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.

Berikut adalah jadwal pembukaan kembali sejumlaj tempat itu:

  • Rumah ibadah: 5 Juni 2020
  • Perkantoran: 8 Juni 2020
  • Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
  • Perindustrian: 8 Juni 2020
  • Pergudangan: 8 Juni 2020
  • Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
  • Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  • Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
  • Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
  • Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  • Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
  • Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  • Museum, galeri: 8 Juni 2020
  • Perpustakaan: 8 Juni 2020
  • Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  • Pantai: 13-14 Juni 2020
  • Ojek boleh angkut penumpang: 8 Juni 2020

Menurut Anies, selama Juni fase pertama ini harus bisa dilewati dengan baik agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Jika semuanya lancar, Jakarta bakal memasuk fase kedua masa transisi dengan pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.

Sanksi tetap berlaku

Dalam masa transisi, semua peraturan terkait sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan oleh Pemprov DKI.

"Dan pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkan. Jadi saya perlu ingatkan ini fase transisi," kata Anies.

Jika ada warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, orang itu bisa didenda Rp 250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com