Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Kompas.com - 05/06/2020, 10:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni demi menekan wabah Covid-19.

Masa perpanjangan PSBB selama Juni itu disebut sebagai masa transisi. Mengapa disebut masa transisi ?

Dalam pemaparannya, Anies menyebutkan bahwa secara umum wilayah DKI Jakarta sudah menjadi hijau kuning (jumlah kasus Covid-19 menurun, bahkan di sejumlah wilayah tidak ada lagi) sehingga bisa mulai melakukan transisi.

Namun ada wilayah-wilayah yang masih dikategorikan zona merah (kasus masih bermunculan) sehingga tetap butuh PSBB.

Baca juga: PSBB Jakarta Masa Transisi, Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap

"Transisi menuju apa ? Kita melakukan transisi dari ketika kita melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Anies mengatakan, pada masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dimulai lagi secara bertahap tetapi ada batasan yang harus ditaati. 

"Periode ini menjadi periode transisi. Saya katakan tadi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Anies.

Sejumlah pelonggaran

Anies memaparkan beberapa fase dalam masa transisi ini.

Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Pemprov DKI lalu mulai membuka kembali rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.

Berikut adalah jadwal pembukaan kembali sejumlaj tempat itu:

  • Rumah ibadah: 5 Juni 2020
  • Perkantoran: 8 Juni 2020
  • Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
  • Perindustrian: 8 Juni 2020
  • Pergudangan: 8 Juni 2020
  • Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
  • Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  • Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
  • Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
  • Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  • Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
  • Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  • Museum, galeri: 8 Juni 2020
  • Perpustakaan: 8 Juni 2020
  • Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  • Pantai: 13-14 Juni 2020
  • Ojek boleh angkut penumpang: 8 Juni 2020

Menurut Anies, selama Juni fase pertama ini harus bisa dilewati dengan baik agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Jika semuanya lancar, Jakarta bakal memasuk fase kedua masa transisi dengan pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.

Sanksi tetap berlaku

Dalam masa transisi, semua peraturan terkait sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan oleh Pemprov DKI.

"Dan pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkan. Jadi saya perlu ingatkan ini fase transisi," kata Anies.

Jika ada warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, orang itu bisa didenda Rp 250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com