Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Kompas.com - 05/06/2020, 10:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni demi menekan wabah Covid-19.

Masa perpanjangan PSBB selama Juni itu disebut sebagai masa transisi. Mengapa disebut masa transisi ?

Dalam pemaparannya, Anies menyebutkan bahwa secara umum wilayah DKI Jakarta sudah menjadi hijau kuning (jumlah kasus Covid-19 menurun, bahkan di sejumlah wilayah tidak ada lagi) sehingga bisa mulai melakukan transisi.

Namun ada wilayah-wilayah yang masih dikategorikan zona merah (kasus masih bermunculan) sehingga tetap butuh PSBB.

Baca juga: PSBB Jakarta Masa Transisi, Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap

"Transisi menuju apa ? Kita melakukan transisi dari ketika kita melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Anies mengatakan, pada masa transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dimulai lagi secara bertahap tetapi ada batasan yang harus ditaati. 

"Periode ini menjadi periode transisi. Saya katakan tadi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Anies.

Sejumlah pelonggaran

Anies memaparkan beberapa fase dalam masa transisi ini.

Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Pemprov DKI lalu mulai membuka kembali rumah ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pariwisata, hingga perkantoran.

Berikut adalah jadwal pembukaan kembali sejumlaj tempat itu:

  • Rumah ibadah: 5 Juni 2020
  • Perkantoran: 8 Juni 2020
  • Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020
  • Perindustrian: 8 Juni 2020
  • Pergudangan: 8 Juni 2020
  • Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020
  • Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020
  • Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020
  • Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020
  • Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020
  • Kebun binatang: 20-21 Juni 2020
  • Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020
  • Museum, galeri: 8 Juni 2020
  • Perpustakaan: 8 Juni 2020
  • Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020
  • Pantai: 13-14 Juni 2020
  • Ojek boleh angkut penumpang: 8 Juni 2020

Menurut Anies, selama Juni fase pertama ini harus bisa dilewati dengan baik agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Jika semuanya lancar, Jakarta bakal memasuk fase kedua masa transisi dengan pelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.

Sanksi tetap berlaku

Dalam masa transisi, semua peraturan terkait sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan oleh Pemprov DKI.

"Dan pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkan. Jadi saya perlu ingatkan ini fase transisi," kata Anies.

Jika ada warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, orang itu bisa didenda Rp 250.000.

Ia mengatakan, jika masyarakat tidak disiplin dan beraktivitas dengan mengabaikan protokol kesehatan, lonjakan kasus akan kembali terjadi.

Baca juga: Masuk Zona Hijau, Alasan PSBB Jakarta Dilonggarkan dan Masuk Masa Transisi

Hal itu akan berpengaruh pada status masa transisi yang bisa dicabut. Kondisi lalu kembali  ke PSBB seperti sebelumnya.

"Bila pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan, restoran dibuat penuh karena ingin mengejar keuntungan, perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan demi mengejar target, ibadah massal dilakukan secara masif, terjadi kerumunan tanpa jarak aman. Maka konsekuensinya, kita bisa menyaksikan lonjakan kasus seakan kita kembali ke bulan-bulan sebelumnya," kata Anies.

"Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta, tidak akan ragu dan tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," lanjut dia.

Protokol masa transisi

Selama masa transisi, ada sejumlah protokol yang harus diterapkan warga, yaitu.

  1. Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
  2. Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau bugar.
  3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas
  4. Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
  5. Jaga jarak aman 1 meter antar orang lain
  6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin
  7. Menerapkan etika batuk dan bersin
  8. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.

Protokol di rumah :

  1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
  2. Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
  3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol pergerakan penduduk :

  1. Utamakan jalan kaki dan sepeda.
  2. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
  3. Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang lain
  4. Kendaraan umum non-massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.

Pendidikan

  1. Belajar -mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
  2. Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Protokol aktivitas sosial dan ekonomi

  1. Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
  2. Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
  3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol tempat kerja

  1. Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
  2. Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam). Itu untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12. 30).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com