Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Berkendara Selama PSBB Transisi, Ojek Boleh Angkut Penumpang, Mobil Pribadi Bisa Diisi Penuh

Kompas.com - 05/06/2020, 10:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah memasuki masa transisi mulai hari ini.

Artinya, sejumlah aturan PSBB yang dulunya ketat, kini mulai dilonggarkan, salah satunya adalah aturan berkendara.

Beberapa kendaraan yang aturannya dilonggarkan adalah ojek online dan kendaraan pribadi.

Ojek boleh angkut penumpang

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperbolehkan ojek online maupun pangkalan untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Ojek online maupun pangkalan diperbolehkan angkut penumpang mulai 8 Juni 2020.

Syaratnya, pengendara maupun penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker.

Meskipun demikian, Anies tetap mendorong masyarakat untuk jalan kaki dan menggunakan sepeda selama PSBB transisi.

"Aturan berkendara selama masa transisi utamakan dengan jalan kaki dan sepeda. Ini untuk pergerakan penduduk," ujar Anies.

Kapasitas kendaraan pribadi boleh 100 persen

Aturan berkendara juga berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan taksi online maupun konvensional yang diperbolehkan beroperasi mulai hari ini, 5 Juni 2020.

Baca juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Izinkan Ojek Beroperasi dengan Protokol Covid-19

Kendaraan umum dan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal. Tak hanya itu, para penumpang juga diwajibkan mengenakan masker.

"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen," kata Anies.

Untuk kendaraan pribadi, jumlah penumpang diperbolehkan memenuhi kapasitas kendaraan dengan syarat seluruh penumpang merupakan satu keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).

"Bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 kartu keluarga) dapat diisi 100 persen kapasitas," bunyi keterangan dalam pemaparan yang disampaikan Anies dalam konferensi pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com