DEPOK, KOMPAS.com – PSBB Proporsional resmi diberlakukan di Depok, Jawa Barat mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal .
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat) yang artinya ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Sektor perbankan dapat kembali beroperasi di tempat selama PSBB Proporsional. Namun berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, operasionalnya dibatasi.
Pertama, jam operasional bank dibatasi hanya 4 jam, yakni pukul 08.00-12.00 WIB. Bank juga diwajibkan melayani transaksi secara daring. Pegawai bank yang diperbolehkan bekerja di tempat hanya 25 persen.
Baca juga: Wali Kota Depok: PSBB Proposional Bukan Berarti Euforia Aktivitas Kembali Bebas
"75 persen pegawai bekerja dengan sistem WFH (work from home – kerja dari rumah) dan menerapkan jadwal piket pegawai," tulis Idris dalam aturan itu.
Di sisi lain, jumlah pengunjung atau nasabah yang diperbolehkan masuk ke gedung bank hanya 30 persen dari kapasitas lokasi pelayanan.
Kebijakan ini berbeda dengan operasional di sektor perkantoran maupun industri yang jam operasionalnya bisa diterapkan secara normal. Selain itu jumlah pegawai yang bekerja dari rumah sebanyak 50 persen.
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Baca juga: Masih Zona Merah, 25 RW di Depok Ini Belum Bisa Transisi Menuju New Normal
Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.