JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) siap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat sudah mulai kembali beroperasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengizinkan tempat rekreasi untuk kembali beroperasi pada 21 Juni 2020 mendatang.
Namun, dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan, seperti ibu hamil dan anak-anak tidak boleh sementara memasuki kawasan rekreasi tersebut.
Terkait aturan tersebut, Manajer Informasi TMII Ira mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan ketika kembali beroperasi.
Termasuk, tidak mengizinkan ibu hamil dan anak-anak memasuki wilayah TMII.
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak-anak Tidak Boleh Masuk Tempat Rekreasi saat PSBB Transisi
"Intinya kami mengikuti semua aturan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pemutusan penyebaran Covid-19 agar semua kembali normal seperti sebelumnya," kata Ira kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
"Apapun yang diinstruksikan pastinya untuk kebaikan semua pihak dan siap mendukung. Apalagi jika hal tersebut menjadi aturan wajib untuk dilaksanakan demi kesehatan, keselamatan dan keamanan bersama," imbuhnya.
Ira menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan perihal izin beroperasi kembali TMII dari pemerintah.
Dia memastikan bahwa TMII akan mengikuti instruksi pemerintah sesuai dengan izin beroperasi yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Protokol New Normal TMII, Pengunjung Wajib Pakai Masker dan Beli Tiket Online
"Sejauh ini aturan tersebut belum tertuang dalam instruksi ya, jadi kami juga belum memberlakukan untuk batasan tersebut," ujar Ira.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan