Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TMII Siap Ikuti Aturan Pemerintah soal Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Masuk Tempat Rekreasi

Kompas.com - 05/06/2020, 13:48 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) siap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat sudah mulai kembali beroperasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengizinkan tempat rekreasi untuk kembali beroperasi pada 21 Juni 2020 mendatang.

Namun, dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan, seperti ibu hamil dan anak-anak tidak boleh sementara memasuki kawasan rekreasi tersebut.

Terkait aturan tersebut, Manajer Informasi TMII Ira mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan ketika kembali beroperasi.

Termasuk, tidak mengizinkan ibu hamil dan anak-anak memasuki wilayah TMII.

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak-anak Tidak Boleh Masuk Tempat Rekreasi saat PSBB Transisi

"Intinya kami mengikuti semua aturan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pemutusan penyebaran Covid-19 agar semua kembali normal seperti sebelumnya," kata Ira kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

"Apapun yang diinstruksikan pastinya untuk kebaikan semua pihak dan siap mendukung. Apalagi jika hal tersebut menjadi aturan wajib untuk dilaksanakan demi kesehatan, keselamatan dan keamanan bersama," imbuhnya.

Ira menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan perihal izin beroperasi kembali TMII dari pemerintah.

Dia memastikan bahwa TMII akan mengikuti instruksi pemerintah sesuai dengan izin beroperasi yang diberikan pemerintah.

Baca juga: Protokol New Normal TMII, Pengunjung Wajib Pakai Masker dan Beli Tiket Online

"Sejauh ini aturan tersebut belum tertuang dalam instruksi ya, jadi kami juga belum memberlakukan untuk batasan tersebut," ujar Ira.

"Kami masih mengikuti perkembangannya terkait hal tersebut. Sampai saat ini TMII belum buka untuk pengunjung (karena) mengikuti aturan PSBB diperpanjang," lanjutnya.

Untuk Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Perpanjangan PSBB kali ini sampai dengan akhir Juni 2020.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi karena sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning. Namun, tak sedikit juga masih ada yang masuk dalam zona merah.

Anies telah mengeluarkan kebijakan terhadap tempat wisata di Jakarta yang akan kembali beroperasi mulai 20 atau 21 Juni 2020.

Dalam aturannya, Anies mengizinkan tempat wisata indoor (dalam ruangan) atau outdoor (di luar ruangan) kembali dibuka karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi hingga akhir Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com