JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provisi DKI Jakarta telah mengizinkan kembali ojek daring maupun konvensional untuk mengangkut penumpang pada 8 Juni 2020.
Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sepanjang Juni 2020.
Menanggapi hal itu, aplikator ojek daring Grab mengaku siap mengaktifkan kembali layanan antar penumpang sepeda motor di wilayah Jakarta.
"Grab siap untuk mengoperasikan kembali layanan GrabBike dengan menerapkan serangkaian langkah keamanan dan kebersihan," ujar Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi, Toko di Jakarta Diterapkan Sistem Ganjil Genap, Begini Pengaturannya
Menurut Neneng, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk meminimalkan terjadinya penularan Covid-19.
Seperti pemeriksaan suhu tubuh mitra pengemudi secara online dan menyediakan partisi plastik sebagai pemisah antara penumpang dan mitra pengemudi untuk mengurangi kontak fisik.
Selain itu, pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi mitra pengemudi maupun penumpang untuk membatalkan Penumpang jika salah satunya tidak menggunakan masker.
"Mitra pengemudi dan penumpang dapat membatalkan pemesanan tanpa denda sebelum perjalanan dimulai jika salah satu pihak tidak menggunakan masker," ungkapnya.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang mulai 8 Juni
Sebelumnya, ojek online maupun konvensional dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB di Jabodetabek.
Para sopir ojek hanya diizinkan mengangkut barang.
Petugas di lapangan mengecek setiap pengendara yang berboncengan. Keduanya harus tinggal dalam satu alamat yang sama.
Jika pengemudi dan penumpang tidak tinggal di alamat yang sama, maka penumpang akan diminta turun.
Baca juga: Jakarta Masuk Masa Transisi, Kebijakan Ganjil Genap Tetap Ditiadakan dalam Sepekan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memperpanjang masa PSBB dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.
Selama masa transisi, ada sejumlah pelonggaran yang akan diberlakukan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga.
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies, Kamis (4/6/2020) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.