JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provisi DKI Jakarta telah mengizinkan kembali ojek daring maupun konvensional untuk mengangkut penumpang pada 8 Juni 2020.
Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sepanjang Juni 2020.
Menanggapi hal itu, aplikator ojek daring Grab mengaku siap mengaktifkan kembali layanan antar penumpang sepeda motor di wilayah Jakarta.
"Grab siap untuk mengoperasikan kembali layanan GrabBike dengan menerapkan serangkaian langkah keamanan dan kebersihan," ujar Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi, Toko di Jakarta Diterapkan Sistem Ganjil Genap, Begini Pengaturannya
Menurut Neneng, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk meminimalkan terjadinya penularan Covid-19.
Seperti pemeriksaan suhu tubuh mitra pengemudi secara online dan menyediakan partisi plastik sebagai pemisah antara penumpang dan mitra pengemudi untuk mengurangi kontak fisik.
Selain itu, pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi mitra pengemudi maupun penumpang untuk membatalkan Penumpang jika salah satunya tidak menggunakan masker.
"Mitra pengemudi dan penumpang dapat membatalkan pemesanan tanpa denda sebelum perjalanan dimulai jika salah satu pihak tidak menggunakan masker," ungkapnya.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang mulai 8 Juni
Sebelumnya, ojek online maupun konvensional dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB di Jabodetabek.
Para sopir ojek hanya diizinkan mengangkut barang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan