JAKARTA, KOMPAS.com- Satreskrim Polres Metro Jakbar menangkap lima dari enam pelaku perampokan minimarket Indomaret yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Dua pelaku di antaranya ditembak mati.
Kelompok perampok itu biasa disebut dengan nama AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).
Rupanya, hasil penyelidikan, setidaknya komplotan tersebut sudah empat kali melakukan perampokan minimarket di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: 5 Perampok Minimarket di Taman Sari Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak Mati
Satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jakarta Selatan, dan dua lokasi di Jakarta Barat.
"Jajaran kepolisian telah mengungkap langsung 4 TKP kelompok AKAP. TKP pertama di Tamansari, kedua di Duren Sawit Jaktim, ketiga di Kembangan, keempat di Pesanggrahan Jaksel," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat live streaming Instagram @polres_jakbar, Jumat (5/6/2020).
Dari keempat TKP, kelompok AKAP menggasak uang tunai dari dalam minimarket sekitar Rp 86 Juta.
Baca juga: Polisi Selidiki Perampokan Rp 90 Juta dari Brankas Minimarket di Pesanggrahan
Berikut ke empat lokasi minimarket yang dirampok:
- Indomaret Duren Sawit di Jalan RS Sukanto Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, perampokan pada tanggal 20 Mei 2020 dengan kerugian Rp 14.292.600.
- Indomaret Rich Palace di Jalan Meruya Ilir RT 08/07, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, perampokan pada tanggal 25 Mei 2020 dengan kerugian Rp 12.000.000.
- Indomaret Hayam Wuruk 3 di Jalan Hayam Wuruk No 71, Kel Maphar Tamansari Jakarta Barat, perampokan pada tanggal 26 Mei 2020 dengan kerugian Rp 10.516.425.
- Alfamart Veteran 2 di Jl. Veteran Raya No. 174, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan yang dirampok dengan kerugian sekitar Rp 50.000.000,
Lima pelaku yang ditangkap, yakni SG (31), ZD (25), AH (25), RH (23), dan M (27).
Dua pelaku, yakni RH dan M ditembak mati karena melawan saat hendak ditangkap.
Kini, Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial M.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu senjata api rakitan, dua senjata airsoft gun, satu senjata tajam jenis badik.
"Serta di tempat mereka, anggota menemukan empat sepeda motor bodong atau tanpa surat," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang masih hidup dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.