Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Proporsional di Depok: Kantor Buka 8 Juni, Tutup Lagi jika Pegawai Diduga Terinfeksi Covid-19

Kompas.com - 05/06/2020, 17:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 mengenai ketentuan PSBB Proporsional sebagai transisi menuju new normal di wilayahnya mulai Jumat (5/6/2020).

Aktivitas perkantoran yang akan mulai dibuka per Senin (8/6/2020), termasuk salah satu aktivitas yang kini dapat kembali beroperasi secara terbatas.

Hanya 50 persen yang diperbolehkan masuk ke kantor, sisanya harus bekerja dari rumah.

Namun, seluruh aktivitas perkantoran akan ditutup lagi untuk sementara apabila ada salah satu pegawai yang diduga tertular Covid-19.

“Dalam hal ditemukan adanya pekerja/pegawai di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja,” jelas Idris dalam beleid itu.

Baca juga: Kantor Diminta Tiadakan Lembur Selama PSBB Proporsional di Depok

Bahkan, ada kemungkinan jika area perkantoran akan terus ditutup lebih dari 14 hari kerja.

Idris mengatur, penghentian sementara dilakukan sampai pemeriksaan kesehatan dan isolasi pegawai yang pernah berkontak dengan PDP Covid-19 tadi selesai dilakukan.

Selama penghentian aktivitas di kantor, seluruh area perkantoran termasuk segala fasilitas dan peralatan kerja juga harus didisinfeksi oleh petugas medis, dibantu dengan satuan pengamanan.

Idris meminta agar seluruh pihak terbuka dan melapor apabila memperoleh informasi soal kolega di tempat kerja yang diduga terjangkit Covid-19.

“Bila menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau konfrimasi (positif) Covid-19, maka segera melaporkan dan berkoordinasi dengan puskesmas atau perangkat daerah yang membidangi kesehatan,” jelas dia.

Baca juga: Terapkan PSBB Proporsional, Depok Klaim Potensi Penularan Covid-19 2 Kali Lebih Rendah dari Jakarta

Di bagian lain aturan itu, Idris juga meminta agar kantor secara tegas melarang para pegawainya masuk ke kantor apabila sedang sakit, terutama dengan gejala pernapasan atau gejala mirip Covid-19.

Larangan yang sama juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.

Sebagai lanjutan dari kebijakan itu, Idris meminta agar perusahaan tak mempersulit izin absen apabila pegawainya menderita sakit.

Seandainya pegawai terpaksa karantina/isolasi mandiri karena berkaitan dengan Covid-19, pimpinan kantor juga diminta tetap memenuhi hak-hak para pegawai.

“Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit,” kata Idris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com