DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 mengenai ketentuan PSBB Proporsional sebagai transisi menuju new normal di wilayahnya mulai Jumat (5/6/2020).
Aktivitas perkantoran yang akan mulai dibuka per Senin (8/6/2020), termasuk salah satu aktivitas yang kini dapat kembali beroperasi secara terbatas.
Hanya 50 persen yang diperbolehkan masuk ke kantor, sisanya harus bekerja dari rumah.
Namun, seluruh aktivitas perkantoran akan ditutup lagi untuk sementara apabila ada salah satu pegawai yang diduga tertular Covid-19.
“Dalam hal ditemukan adanya pekerja/pegawai di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP), maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja,” jelas Idris dalam beleid itu.
Baca juga: Kantor Diminta Tiadakan Lembur Selama PSBB Proporsional di Depok
Bahkan, ada kemungkinan jika area perkantoran akan terus ditutup lebih dari 14 hari kerja.
Idris mengatur, penghentian sementara dilakukan sampai pemeriksaan kesehatan dan isolasi pegawai yang pernah berkontak dengan PDP Covid-19 tadi selesai dilakukan.
Selama penghentian aktivitas di kantor, seluruh area perkantoran termasuk segala fasilitas dan peralatan kerja juga harus didisinfeksi oleh petugas medis, dibantu dengan satuan pengamanan.
Idris meminta agar seluruh pihak terbuka dan melapor apabila memperoleh informasi soal kolega di tempat kerja yang diduga terjangkit Covid-19.
“Bila menemukan/mendapat informasi pekerja memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP atau konfrimasi (positif) Covid-19, maka segera melaporkan dan berkoordinasi dengan puskesmas atau perangkat daerah yang membidangi kesehatan,” jelas dia.
Baca juga: Terapkan PSBB Proporsional, Depok Klaim Potensi Penularan Covid-19 2 Kali Lebih Rendah dari Jakarta
Di bagian lain aturan itu, Idris juga meminta agar kantor secara tegas melarang para pegawainya masuk ke kantor apabila sedang sakit, terutama dengan gejala pernapasan atau gejala mirip Covid-19.
Larangan yang sama juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung yang hendak masuk ke area perkantoran.
Sebagai lanjutan dari kebijakan itu, Idris meminta agar perusahaan tak mempersulit izin absen apabila pegawainya menderita sakit.
Seandainya pegawai terpaksa karantina/isolasi mandiri karena berkaitan dengan Covid-19, pimpinan kantor juga diminta tetap memenuhi hak-hak para pegawai.
“Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit,” kata Idris.