JAKARTA, KOMPAS.com - Grab dan Gojek selaku aplikator ojek online mengaku sudah menyiapkan protokol kesehatan untuk diterapkan ketika diperbolehkan membawa penumpang pada 8 Juni 2020.
Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, salah satu yang akan dilakukan adalah memeriksa suhu tubuh mitra pengemudi secara online.
"Memeriksa suhu tubuh mereka sebelum memulai harinya, dan saat menjalankan tugasnya dengan online health declaration," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Berlaku, Grab Siap Aktifkan Kembali GrabBike
Selain itu, lanjut Neneng, pihaknya juga sudah membangun stasiun sanitasi di sejumlah titik di wilayah Jakarta untuk mendisinfeksi kendaraan para mitra pengemudi.
"(Terdapat) 21 stasiun di Jakarta. Dengan hadirnya stasiun sanitasi ini, para mitra pengemudi dapat membawa kendaraan mereka masing-masing untuk didisinfektasi," ungkapnya.
Di sisi lain, Neneng mengatakan, Grab mendukung imbauan pemerintah yang mewajibkan para penumpang untuk membawa helm sendiri ketika menggunakan layanan ojek online.
Dihubungi secara terpisah, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, pihaknya telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan.
Baca juga: PSBB Transisi, Toko di Jakarta Diterapkan Sistem Ganjil Genap, Begini Pengaturannya
Mitra pengemudi, kata Nila, diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order.
"Kami juga mewajibkan penumpang menggunakan masker selama berkendara, serta mengimbau untuk membawa helm SNI pribadi bagi penumpang GoRide," ungkapnya.
Nila menambahkan, Gojek juga membuka sejumlah posko yang menyediakan layanan kesehatan untuk para mitra pengemudi selama beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Mulai dari pengecekan suhu tubuh, pembagian masker dan hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan untuk motor ataupun mobil yang dipergunakan.
Baca juga: Mulai Jumat Ini, MRT Kembali Beroperasi Normal dan Buka Semua Stasiun
Sebelumnya, ojek online ataupun konvensional dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB di Jabodetabek.
Para sopir ojek hanya diizinkan mengangkut barang.
Petugas di lapangan mengecek setiap pengendara yang berboncengan. Keduanya harus tinggal dalam satu alamat yang sama.
Jika pengemudi dan penumpang tidak tinggal di alamat yang sama, maka penumpang akan diminta turun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa ojek dapat kembali beroperasi sebagai salah satu akses mobilitas warga mulai 8 Juni 2020.
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Anies, Kamis (4/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.