Jabatan:
Alamat:
Menyatakan dengan sesungguhnya akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan aktivitas ibadah berjamaah di ….. alamat …… dan melaksanakan ibadah berjamaah tersebut dengan memperhatikan protokol Covid-19.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab.
(Tempat, tanggal)
(Meterai dan stempel)
(Nama jelas)
Baca juga: Wali Kota Depok: PSBB Proposional Bukan Berarti Euforia Aktivitas Kembali Bebas
Selama PSBB proporsional, rumah ibadah hanya dapat menerima jemaah sekitar alias tidak diperkenankan jemaah lintas wilayah.
Hal ini guna mencegah adanya jemaah dari wilayah zona merah Covid-19 di Depok beribadah di wilayah yang bukan zona merah dan menciptakan klaster baru penularan virus corona di sana.
Saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal karena masih dianggap “merah”, dengan nama “ Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Baca juga: PSBB Proporsional di Depok, Begini Pembatasan di Pasar, Mal, dan Kafe
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.