TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelayanan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dioperasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan tetap dibuka pada akhir pekan.
Pemohon dapat mengakses situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
"Tetap dapat bisa mengajukan, hanya saja untuk penerbitan itu hari Senin karena kita hanya melayani di jam kerja," ujar Kepala Bidang DPMPTSP Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya
Hingga Jumat ini, tercatat jumlah pemohon penerbitan SIKM di Tangerang Selatan mencapai 210 orang.
Dari 210 pemohon yang masuk, DPMPTSP baru menerbitkan izin sebanyak 40 surat.
Sementara 60 pemohon masih dalam proses penerbitan SIKM Kota Tangsel.
Adapun 110 pemohon dinyatakan ditolak dalam pengajuan SIKM.
Angka pengajuan penerbitan SIKM itu mengalami penurunan dari hari sebelumnya yang mencapai 227 pemohon dengan rincian 33 diizinkan, 129 ditolak dan 65 dalam proses.
"Untuk hari ini pemohon SIKM yang mengakses kebanyakan (untuk) yang bekerja," tutup Ayep.
Baca juga: Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Begini Syarat dan Cara Membuatnya
Pengoperasian penerbitan SIKM dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Ada dua jalur perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai operator, yakni SIKM One Way dan berulang.
Perlu diketahui, SIKM One Way merupakan surat perizinian satu kali pakai untuk tujuan perjalanan dinas keluar daerah Jabodetabek.
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Adapun SIKM berulang diperuntukan bagi warga yang bekerja dengan lokasi di luar Jabodetabek dan Banten.
Di dalam SIKM juga terdapat QR Code yang dapat menunjukkan keasliannya.
Adanya QR Code tersebut juga memudahkan petugas dalam mengecek pemilik SIKM sebenarnya.
Sehingga SIKM tidak dapat berpindah tangan dari orang yang mengajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.