BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan tempat spa kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Syaratnya, para terapis yang bekerja di tempat spa tersebut harus menjalani rapid test Covid-19 terlebih dahulu.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).
"Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha spa/refleksi di Kota Bekasi, untuk terapis diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," demikian isi edaran tersebut.
Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, setelah terapis menjalani rapid test, pelaku usaha mengajukan permohonan beroperasi kepada Disparbud.
"Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke Dinas dengan syarat-syarat tadi," ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Selain wajib menjalani rapid test, terapis dan penyaji makanan/minuman di tempat spa wajib memakai sarung tangan, masker, dan pelindung wajah ketika bekerja.
Baca juga: PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli 2020
Pelaku usaha spa harus membatasi area kasir dan area makanan menggunakan media pembatas.
Pelaku usaha juga harus mendisinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas ruang spa setelah digunakan.
Kemudian, pengunjung tempat spa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.