BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan tempat spa kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Syaratnya, para terapis yang bekerja di tempat spa tersebut harus menjalani rapid test Covid-19 terlebih dahulu.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).
"Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha spa/refleksi di Kota Bekasi, untuk terapis diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," demikian isi edaran tersebut.
Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, setelah terapis menjalani rapid test, pelaku usaha mengajukan permohonan beroperasi kepada Disparbud.
"Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke Dinas dengan syarat-syarat tadi," ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Selain wajib menjalani rapid test, terapis dan penyaji makanan/minuman di tempat spa wajib memakai sarung tangan, masker, dan pelindung wajah ketika bekerja.
Baca juga: PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli 2020
Pelaku usaha spa harus membatasi area kasir dan area makanan menggunakan media pembatas.
Pelaku usaha juga harus mendisinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas ruang spa setelah digunakan.
Kemudian, pengunjung tempat spa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Pemkot Bekasi hanya memperbolehkan tempat spa beroperasi mulai pukul 12.00 sampai 22.00 WIB pada masa PSBB proporsional.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus saat New Normal di Bekasi, Pemkot Tetap Gelar Rapid Test
PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.
Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini diterapkan dengan skala proporsional dan disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan PPSBB dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.