“Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna tempat ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tambah dia.
“Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,” tulis Idris masih dalam beleid yang sama.
Idris juga mengimbau agar jemaah menggunakan dan membawa peralatan ibadah milik sendiri ketika datang ke rumah ibadah.
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan