Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 19:21 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mempersilakan rumah karaoke beroperasi kembali pada masa PSBB skala proporsional atau adaptasi new normal.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 556/598-SET.COVID-19 yang telah diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

Berdasarkan hasil rapat Rahmat Effendi bersama para pelaku jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum Kota Bekasi pada pada 4 Juni 2020 lalu di Stadion Patriot Chandrabaga disebutkan bahwa pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum boleh beroperasi.

"Kelab malam, karaoke, cafe, panti pijat, bilyard, spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi peraturan protokol kesehatan,” ucap Rahmat dalam surat edarannya, Kamis kemarin.

Baca juga: Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test

Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan bahwa sebelum tempat hiburan beroperasi, para pegawainya diharuskan melaukan pemeriksaan kesehatan dengan rapid test Covid-19.

Rapid test untuk pegawai, terutama pemandu lagu untuk karaoke,” ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Setelah karyawannya rapid test, pengelola karaoke langsung mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan membawa hasil rapid test karyawan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Persilakan Bioskop Dibuka

Jika dinyatakan sesuai syarat, maka tempat karaoke diperbolehkan dibuka kembali.

“Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke dinas dengan syarat-syarat tadi (bukti hasil rapid test),” ucap Tedi.

Dalam surat edaran tersebut, yang harus dilakukan pelaku usaha tempat karaoke, yakni untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berskala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Lalu, bagi petugas pengolah dan penyaji makanan atau minuman diwajibkan menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah.

Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka

Kemudian, menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir serta area jajanan makan dan minuman.

Lalu, pengelola diwajibkan disinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room.

Berikut waktu operasional rumah karaoke yang diatur saat masa PSBB proporsional:

* Karaoke Family menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.

* Karaoke Executive menetapkan jam operasional pukul 12.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com