Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Suami Lansia Bunuh Istri di Tangerang, Berawal dari Minum Miras Bareng

Kompas.com - 05/06/2020, 22:27 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota Polsek Jatiuwung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Edi Purnama Ong (72) terhadap istrinya Nur Khayati (50), Jumat (5/6/2020).

Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Februari 2020 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka di Kampung Nagrak, Periuk Kota Tangerang menampilkan 45 adegan.

Keributan keduanya berawal dari minum minuman keras.

"Di sini ada minuman diminum oleh tersangka dan di sini ada botol minuman yang diminum oleh saudari korban sendiri," kata Sugeng dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Sederet Fakta Temuan Polisi tentang Suami Bunuh Istri di Tangerang

Setelah minum minuman keras bersama, korban kemudian memulai percekcokan rumah tangga dengan melemparkan asbak ke arah suaminya.

Tidak hanya sekali melempar asbak, korban juga melempar barang pecah belah gelas ke arah tersangka.

Akibat dari pelemparan tersebut, lanjut Sugeng, tersangka merasa geram dan marah dan langsung mengambil pisau dapur untuk menikam korban.

"Saksi kemudian berupaya menyelamatkan korban, tapi yang bersangkutan meninggal di RS Sari Asih," kata Sugeng.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tangerang Sempat Minum Bir Bersama

Setelah dilakukan otopsi, korban meninggal akibat luka tusukan sebanyak 43 tusukan di sekujur tubuhnya.

Sugeng mengatakan, belum bisa dipastikan apakah tersangka melakukan pembunuhan lantaran dalam keadaan mabuk atau tidak.

Namun, bisa saja minuman keras tersebut menjadi pemicu terjadinya aksi pembunuhan tersebut.

"Nanti di persidangan saja yang menyimpulkan, ini ada foto minuman yang memicu yang bersangkutan agak sedikit marah dan emosi dan bisa saja jadi pemicu," kata dia.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Periuk Kota Tangerang Dikenal sebagai Pemilik Pabrik Bubut

Tersangka Ed Purnama Ong disangkakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP dan atau PAsal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun sebelumnya kasus suami bunuh istri di Kota Tangerang tersebut sempat membuat geger lantaran sosok tersangka dikenal baik oleh warga setempat.

Tersangka dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki pabrik bubut atau pengecoran besi di Periuk Kota Tangerang.

Edi juga dikenal sebagai sosok pria yang menikah lebih dari sekali.

Nur Khayati merupakan istri kedua Edi Punama Ong, yang sebelumnya pernah menikah dan memiliki anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com