DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal .
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Ketentuan mengenai pelonggaran pembatasan diatur lewat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Meski begitu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Baca juga: Ini Syarat Aktivitas di Rumah Ibadah saat PSBB Proporsional di Depok
Sektor bisnis dan perkantoran yang sebelumnya tak diizinkan beroperasi, kini dapat kembali beroperasi namun dengan pembatasan aktivitas.
Lantas, bagaimana ketentuan pembatasan aktivitas perkantoran di Depok yang akan dimulai pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang?
1. Kantor hanya boleh diisi 50 persen kapasitas
Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan bahwa jam operasional kantor dapat dilakukan secara normal.
Akan tetapi, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem piket pegawai kantor agar kapasitas kantor yang terisi hanya 50 persen.
“Lima puluh persen pegawai bekerja dengan sistem WFH (work from home–kerja dari rumah) dan menerapkan jadwal piket pegawai,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi aktivitas industri, utamanya manufaktur. Kapasitas gedung yang boleh terisi hanya 50 persen.
“Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift,” kata Idris.
2. Tiadakan lembur
Idris meminta agar waktu bekerja di kantor tidak terlalu panjang apalagi hingga larut malam.
“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja/pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” jelas dia.